No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

November 28, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J dan Y. Keduanya diduga bekerjasama melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara mengangkut menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon.

“Jadi tersangka menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter yang dijual dengan harga non subsidi. Tersangka menggunakan mobil bertuliskan PT. Danendra Samudra Niaga yang dikirim dan akan dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa tersangka J memperoleh BBM jenis solar bersubsidi tersebut dari pembelian di SPBU yang berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah, dengan menggunakan empat unit kendaraan truk yang sudah dimodifikasi.

“Jadi tersangka sudah memodifikasi kendaraan truk dan menggunakan nomor polisi dan barcode yang berbeda-beda dengan harga yang berbeda-beda, ada yang Rp.8.000 per liter hingga Rp.10.000 per liter. Dengan hasil total penjualan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp. 5,6 juta yang didapatkan tersangka Y,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cianjur Tanam Bibit Jagung Hibrida

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki kapasitas 8000 liter, empat mobil truk, kempu, derigen, 640 buah plat nomor mobil, 170 buah barcode kendaraan, mesin pompa, dan tangki kosong.

Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa tersangka J dan Y dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dalam UU Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

“Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Lantas Polsek Rancasari

Next Post

Satlantas Polres Karawang Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Program “Polantas Menyapa”

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026
Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152
Berita

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian
Berita

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Januari 6, 2026
Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Januari 6, 2026
Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Januari 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.