Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J dan Y. Keduanya diduga bekerjasama melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara mengangkut menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon.
“Jadi tersangka menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter yang dijual dengan harga non subsidi. Tersangka menggunakan mobil bertuliskan PT. Danendra Samudra Niaga yang dikirim dan akan dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa tersangka J memperoleh BBM jenis solar bersubsidi tersebut dari pembelian di SPBU yang berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah, dengan menggunakan empat unit kendaraan truk yang sudah dimodifikasi.
“Jadi tersangka sudah memodifikasi kendaraan truk dan menggunakan nomor polisi dan barcode yang berbeda-beda dengan harga yang berbeda-beda, ada yang Rp.8.000 per liter hingga Rp.10.000 per liter. Dengan hasil total penjualan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp. 5,6 juta yang didapatkan tersangka Y,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki kapasitas 8000 liter, empat mobil truk, kempu, derigen, 640 buah plat nomor mobil, 170 buah barcode kendaraan, mesin pompa, dan tangki kosong.
Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa tersangka J dan Y dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dalam UU Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
“Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar,” tegasnya.










