Polresta Tasikmalaya Kota Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Kenyamanan Publik

Polres Tasikmalaya Kota gencar melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga. Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat akan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot modifikasi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota menggelar operasi penertiban di Jalan Rancabango pada Kamis siang, 3 Juli 2025.

Operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Dede, selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas AKP Riki. Sasaran operasi ini adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penindakan ini dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik.

AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya masalah pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan. Kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di lingkungan pemukiman.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya untuk senantiasa taat terhadap aturan lalu lintas, menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan, dan menghindari modifikasi yang dapat menimbulkan kebisingan atau mengganggu ketertiban umum. Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Operasi penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan represif yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik. Polres Tasikmalaya Kota berharap dengan adanya penindakan tegas ini, dapat mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Tasikmalaya.

 

Exit mobile version