Indeks

Polrestabes Bandung Amankan Pak Ogah Pemeras Pengemudi dengan Modus Kaki Pura-pura Terlindas

Bandung, Jawa Barat – Juru Pengatur lalu lintas alias Pak Ogah di Bandung kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, menggunakan modus baru yakni pura-pura kaki terlindas oleh mobil untuk mendapatkan uang damai.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kejadian tersebut. Sebuah mobil tengah menuju ke kawasan Taman Sari via Taman Radio dari Jalan IR. H. Djuanda, Kota Bandung.

Ketika mobil hendak berbelok ke arah Taman Radio, seorang Pak Ogah yang awalnya tampak mengatur lalu lintas tiba-tiba menunjukkan ekspresi kesakitan sembari menarik kaki kanannya. Ia berpura-pura kakinya terlindas oleh ban mobil korban.

Seketika Pak Ogah dengan topi hitam itu mengejar mobil tersebut dan diduga meminta uang damai atau melakukan pemerasan. Ia pun langsung mengaku kakinya terlindas oleh mobil tersebut hingga membuatnya meminta pertanggungjawaban.

Padahal dalam video tampak jelas bahwa mobil tidak melindas kaki si Pak Ogah. Aksi ini membuat pengendara mobil yang geram mengunggah video tersebut ke media sosial. Kejadian ini diketahui terjadi pada Sabtu (7/9/2024).

Menanggapi kejadian ini, Kasie Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh pihak kepolisian.

“Perkara tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Polrestabes Bandung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Nurindah saat ditemui Selasa, (10/9/2024).

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Minggu (8/9).

“Dua di antaranya terbukti. Diamankanya kemarin sore, pukul 15.30 WIB,” ungkap beliau

Selain itu beliau mengatakan bahwa kepolisian telah memanggil keluarga pelaku dan mereka telah membuat pernyataan tidak akan mengulang aksi yang sama.

“Tindakan yang dilakukan kita adakan pembinaan, dengan mendata identitas, memanggil keluarganya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi,” ucap dia.

Penulis: DepEditor: sdrt
Exit mobile version