Indeks

Polrestabes Bandung Berhasil Bongkar 29 Kasus Narkoba, Amankan Lebih dari 1 Kilogram Sabu dan Ganja

Polrestabes Bandung terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama Oktober 2024, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 31 orang tersangka.
“Selama bulan Oktober sampai tadi malam ini kita dapat mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, di Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (28/10).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dan ganja kering masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram, lalu 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika.
Selain itu, sejumlah alat bukti peredaran narkoba seperti timbangan digital dan ponsel turut diamankan juga.
Puluhan tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar. Mereka melakukan aksinya lewat sistem tempel dan pengiriman via kurir online.
“(Untuk) mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba,” jelas Agah soal motif para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132, Pasal 111, dan Pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika dijeratkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara minimal enam tahun penjara, maksimal dua puluh tahun. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.
Polrestabes Bandung terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan informasi terkait peredaran narkoba.
Exit mobile version