Polrestabes Bandung menangkap DW (52), seorang marbot masjid di Kelurahan Dungus Cariang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polsek Andir.
Kejadian pencabulan berlangsung di area masjid. DW diduga memanggil korban dan memberikan uang Rp5.000 sebagai iming-iming.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban,” kata Kapolrestabes Bandung
Berdasarkan pengakuan DW, ia baru sekali melakukan aksi tersebut. Namun, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujarnya.
Kapolrestabes Bandung memastikan korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung, termasuk konseling dan pemeriksaan khusus.
“Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” kata dia.
DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.