No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor, 20 Unit Dikembalikan Kepemiliknya

Oktober 31, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor, 20 Unit Dikembalikan Kepemiliknya

Kabar gembira bagi warga Bandung yang kehilangan sepeda motor! Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan 20 unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. Operasi selama tiga minggu yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil positif dengan tertangkapnya delapan tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/10/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan angka kejahatan pencurian sepeda motor yang meningkat di Kota Bandung.

“Kami menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah motornya termasuk dalam 20 motor yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolrestabes Bandung.

Ia menambahkan bahwa untuk mengambil sepeda motor yang hilang, pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga  Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobolan Toko, Empat Tersangka Ditangkap

Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memanfaatkan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis, sedangkan tiga lainnya adalah pelaku baru.

“Motor-motor yang kami amankan masih di tangan para pemetik, belum sampai ke tangan penadah. Mereka masih mengumpulkan untuk didistribusikan,” ungkap Kapolrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat lebih tenang dan merasa aman,” pungkas Kapolrestabes Bandung.

ShareTweetSend
Previous Post

Mata Uang Brics Sudah Rilis, Ada Gambar Bendera Indonesia

Next Post

Kepedulian Polres Tasikmalaya: Bantuan Untuk Ponpes Sabilussalam Pasca Kebakaran

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.