No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17). Korban tewas akibat luka bacok di dada sebelah kiri dalam insiden yang terjadi pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet terhadap aksi kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang mahasiswa berinisial TN (21), berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cibiru.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat karena dendam akibat sakit hati setelah perselisihan sebelumnya.

“Motif pembunuhan diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Setelah melancarkan serangan, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun, tim dari Polsek Panyileukan berhasil meringkusnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Jasad Korban Tenggelam

Next Post

Ciptakan Budaya Tertib, Polres Garut Resmi Pasang Sistem Tilang Elektronik ETLE

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.