No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17). Korban tewas akibat luka bacok di dada sebelah kiri dalam insiden yang terjadi pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet terhadap aksi kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang mahasiswa berinisial TN (21), berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cibiru.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat karena dendam akibat sakit hati setelah perselisihan sebelumnya.

“Motif pembunuhan diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Polres Bogor Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Sinergi

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Setelah melancarkan serangan, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun, tim dari Polsek Panyileukan berhasil meringkusnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Jasad Korban Tenggelam

Next Post

Ciptakan Budaya Tertib, Polres Garut Resmi Pasang Sistem Tilang Elektronik ETLE

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.