No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17). Korban tewas akibat luka bacok di dada sebelah kiri dalam insiden yang terjadi pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet terhadap aksi kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang mahasiswa berinisial TN (21), berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cibiru.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat karena dendam akibat sakit hati setelah perselisihan sebelumnya.

“Motif pembunuhan diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Polda Jabar Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Syukuran dan Penghargaan Prestasi Personel

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Setelah melancarkan serangan, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun, tim dari Polsek Panyileukan berhasil meringkusnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Jasad Korban Tenggelam

Next Post

Ciptakan Budaya Tertib, Polres Garut Resmi Pasang Sistem Tilang Elektronik ETLE

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai
Berita

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai

Agustus 8, 2025
Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pendaki di Gunung Ciremai, Simbol Keselamatan dan Nasionalisme
Berita

Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pendaki di Gunung Ciremai, Simbol Keselamatan dan Nasionalisme

Agustus 8, 2025
Kapolda Jabar dan Pejabat Lainnya Tanam Bibit Pohon Damar di Kuningan, Wujudkan Komitmen Penghijauan
Berita

Kapolda Jabar dan Pejabat Lainnya Tanam Bibit Pohon Damar di Kuningan, Wujudkan Komitmen Penghijauan

Agustus 8, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai
Berita

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai

Agustus 8, 2025

Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pendaki di Gunung Ciremai, Simbol Keselamatan dan Nasionalisme

Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pendaki di Gunung Ciremai, Simbol Keselamatan dan Nasionalisme

Agustus 8, 2025
Kapolda Jabar dan Pejabat Lainnya Tanam Bibit Pohon Damar di Kuningan, Wujudkan Komitmen Penghijauan

Kapolda Jabar dan Pejabat Lainnya Tanam Bibit Pohon Damar di Kuningan, Wujudkan Komitmen Penghijauan

Agustus 8, 2025
Polda Jabar Gelar Doa Bersama dan Bagi Sembako untuk Kaum Dhuafa dalam Rangka HUT ke-80 RI

Polda Jabar Gelar Doa Bersama dan Bagi Sembako untuk Kaum Dhuafa dalam Rangka HUT ke-80 RI

Agustus 8, 2025
Satbrimob Polda Jabar Kembali Gelar “Jumat Berkah,” Bagikan Nasi Kotak dan Air Mineral kepada Masyarakat

Satbrimob Polda Jabar Kembali Gelar “Jumat Berkah,” Bagikan Nasi Kotak dan Air Mineral kepada Masyarakat

Agustus 8, 2025
Satlantas Polres Indramayu Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Indramayu Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

Agustus 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.