Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online di komplek Muara Regency, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11/2024).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu rumah.
“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan kurang lebih lima orang yang berada di tempat ini, satu orang berinisial FG sebagai supervisor, dan empat orang ini sebagai telemarketing,” ujar Kapolrestabes Bandung di lokasi penggerebekan, Kamis (21/11/2024).
Para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut menggunakan taktik kamuflase dengan menjadikan lokasi tersebut seolah-olah toko kain untuk mengelabui warga sekitar. Mereka yang ditangkap berperan sebagai supervisor hingga telemarketing.
“Markas judi online ini sudah beroperasi selama 1-2 tahun, dengan berkamuflase berjualan kain sehingga warga tidak mengetahui,” lanjutnya
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online melalui pesan singkat
“Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut,” ucap Kapolrestabes Bandung
Selain itu, Para pelaku bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
“Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana,” ujarnya
Kapolrestabes Bandung mengungkapkan bahwa selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.
“saat ini, kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung