No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Musnahkan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal, Bukti Keseriusan Aparat Berantas Narkoba

Oktober 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polrestabes Bandung Musnahkan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal, Bukti Keseriusan Aparat Berantas Narkoba

Polrestabes Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum berupa obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025). Pemerintah Kota Bandung turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. “Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.

Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi. “Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Bogor dan Dit Reskrimum Polda Jabar Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Warga Desa Cimayang

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung. “Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul. “Dari tersangka berinisial i.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang AKBP Agah.

Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.

Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar serta direndam menggunakan cairan asam sulfat. “Semua tahapan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Penandatanganan berita acara dilakukan bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gencar Kampanye Keselamatan, Satlantas Polres Purwakarta Sasar Sekolah-Sekolah

Next Post

Polres Subang Luncurkan Tim Patroli Mojang Lodaya Presisi dan Tim Patroli Serbu untuk Tingkatkan Pelayanan dan Citra Polri

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.