Bandung, Jawa Barat – Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) pada Senin malam (9/6/2025) dan berhasil menyita sebanyak 1.647 botol miras. Razia yang menyasar beberapa toko miras di Kota Bandung ini menghasilkan temuan berupa beberapa liter ciu dan beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sanjaya, mengatakan bahwa barang bukti miras tersebut disita dari beberapa toko yang menjual miras tanpa izin. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Toko 2 Putra, Lapo Baban, Toko Martogi, Toko Jeri, dan Toko RS Jaya.
AKBP Agah menjelaskan bahwa operasi miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bandung. Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Bandung agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.
“Kami menghimbau masyarakat Kota Bandung untuk melaporkan jika menemukan informasi terkait penjualan miras, khususnya miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat karena dioplos. Laporan dapat dilakukan melalui polsek setempat atau hotline Polrestabes Bandung.” ujar AKBP Agah.
Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras di Kota Bandung.