Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 1.647 botol miras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 pada Senin, 9 Juni 2025.
Miras tersebut disita dari sejumlah toko di kawasan PHH Mustofa, A.H. Nasution, dan Batununggal.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan miras yang disita terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol dan ciu dalam kemasan jerigen. Semua toko yang menjual miras tersebut tidak memiliki izin resmi.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Sat Narkoba Polrestabes Bandung juga telah melaksanakan penertiban di dua lokasi lainnya, yakni Kiaracondong dan Buahbatu.
Dari dua kawasan tersebut, polisi berhasil menyita 2.025 botol miras ilegal serta sejumlah jerigen berisi miras ciu.
“Kami telah menyisir toko-toko yang menjual miras secara ilegal di Kiaracondong dan Buahbatu. Total 2.025 botol berhasil kami amankan,” ungkapnya
Polrestabes Bandung menegaskan akan terus menindak peredaran miras tanpa izin dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
“Ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah yang dicurigai,” tegasnya