Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggelar razia miras besar-besaran menjelang bulan Ramadan 1446 H. Sebanyak 1.500 botol miras dan 47 jeriken berhasil disita dari tujuh toko di wilayah Lewipanjang, Kota Bandung, Senin (18/2/2025).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan atas perintah Kapolrestabes Bandung untuk menindak penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan,” ujar AKBP Agah Sonjaya.
Para penjual miras yang terjaring razia akan dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka terancam dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kota Bandung tahun 2010.
“Penjual miras yang bertanggung jawab akan kami proses dengan sidang tipiring,” tegas AKBP Agah Sonjaya.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung untuk menjaga Kamtibmas di Kota Bandung, mengingat miras seringkali menjadi pemicu kejahatan dan kecelakaan. Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan penyakit masyarakat lainnya.