No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Empat Tersangka Anggota Pencak Silat Yang Lakukan Pengeroyokan

Juli 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Tangkap Empat Tersangka Anggota Pencak Silat Yang Lakukan Pengeroyokan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, Sabtu (5/7/2025). Keempat tersangka merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MF.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian. Para tersangka melakukan konvoi sepeda motor setelah mengikuti kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua Bandung. Sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi pengeroyokan terhadap MF. Menurut keterangan polisi, MF menegur rombongan tersangka karena ugal-ugalan di jalan. Para tersangka, yang berinisial AE, JP, MIH, dan FAF, membantah hal tersebut dan mengklaim bahwa MF terlebih dahulu melempar botol ke arah mereka.

“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan, menurut versi para tersangka korban melempar botol, keempat tersangka bukan orang Bandung dan mereka dengan peran masing-masing dalam pengeroyokan ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang mendorong,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curat Brankas JNE Widasari dalam Waktu 3 x 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Majalengka

Keempat tersangka, yang berasal dari luar Bandung, memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut; ada yang memukul, menendang, dan mendorong korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa Polrestabes Bandung akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan apalagi sampai memprovokasi, apalagi sampai menganiaya, khususnya warga Kota Bandung. Apalagi empat tersangka ini bukan orang Bandung,” tegas Budi.

Polrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis dan menaati aturan lalu lintas. Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Bandung.

 

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Next Post

Pengeroyokan di Indramayu Berujung Maut, Tujuh Pelaku Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.