Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, Sabtu (5/7/2025). Keempat tersangka merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MF.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian. Para tersangka melakukan konvoi sepeda motor setelah mengikuti kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua Bandung. Sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi pengeroyokan terhadap MF. Menurut keterangan polisi, MF menegur rombongan tersangka karena ugal-ugalan di jalan. Para tersangka, yang berinisial AE, JP, MIH, dan FAF, membantah hal tersebut dan mengklaim bahwa MF terlebih dahulu melempar botol ke arah mereka.
“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan, menurut versi para tersangka korban melempar botol, keempat tersangka bukan orang Bandung dan mereka dengan peran masing-masing dalam pengeroyokan ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang mendorong,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung.
Keempat tersangka, yang berasal dari luar Bandung, memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut; ada yang memukul, menendang, dan mendorong korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa Polrestabes Bandung akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya.
“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan apalagi sampai memprovokasi, apalagi sampai menganiaya, khususnya warga Kota Bandung. Apalagi empat tersangka ini bukan orang Bandung,” tegas Budi.
Polrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis dan menaati aturan lalu lintas. Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Bandung.