Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial F.A yang diduga melakukan tindak eksibisionisme di sebuah mall di kota Bandung. Peristiwa ini terjadi saat korban, DSOS, sedang mengantre di kasir sebuah toko.
“Pelaku memamerkan alat kelaminnya di tempat umum dan melakukan tindak asusila di depan seorang perempuan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.K. M.Si, M.Han.
Menurut keterangan korban, ia diberitahu oleh saksi bahwa bagian lengan pakaiannya ada cairan air mani (sperma). Setelah dicek menggunakan tisu, ternyata benar diduga sperma.
“Selanjutnya, pelapor bersama saksi mengecek CCTV dan hasilnya dalam CCTV si pelaku mendekati korban di belakang dan beronani sampai mengeluarkan cairan,” jelas Kombes Budi Sartono.
Pelaku (FA) yang berdomisili di Bandung, diancam hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecahan seksual nonfisik dan pasal 10 Jo pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, dengan menggambarkan ketelanjangan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya melakukannya sekali,” tambahnya.