No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

November 29, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tragis dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini melibatkan ibu sambung korban yang diduga melakukan kekerasan saat proses memandikan anak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton, menggelar konferensi pers terkait kasus yang berawal dari laporan polisi pada 22 November 2025. Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, pada Jumat (21/11).

Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat memandikan dan mengenakan pakaian. Korban mengalami benturan, tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bandung.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Berantas Judi Online, Kasi Propam Gelar Sidak Mendadak

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari pakaian korban, handphone pelaku, alat rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Lebih lanjut, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama yang fatal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga karena dilakukan oleh orang tua. Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak demi menjamin perlindungan bagi generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan Raih Polri Awards UN ‘HeForShe’ 2025

Next Post

Polda Jabar Akan Fasilitasi Buruh dan Pengusaha Melalui Pembentukan Desk Naker

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.