Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRW atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap petugas keamanan Alfamart di kawasan Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) dini hari di area parkir toko ritel tersebut.
Kejadian bermula saat pelaku diduga tidak terima ditegur oleh korban berinisial AD terkait proses pembayaran barang di dalam toko. Perselisihan tersebut berlanjut hingga ke area luar, di mana pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga sempat tidak sadarkan diri.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Korban saat ini telah dilarikan ke RSUD Kota Bandung untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kapolsek Panyileukan melalui unit terkait menyatakan bahwa tersangka DRW saat ini telah ditahan di Mapolsek Panyileukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










