Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Gedebage. Tiga pelaku yang merupakan anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung telah ditangkap. Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan sebesar Rp 5.000 per kios, meskipun tidak memiliki wewenang.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, satu bonggol bukti pembayaran, dan atribut paguyuban. Ketua paguyuban juga diperiksa untuk pendalaman kasus.
AKBP Abdul Rachman berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar pungli tidak terjadi lagi di Pasar Gedebage.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Gedebage selama ini terhambat oleh pungli tersebut. Dugaan pungli mencapai Rp 5.000 per lapak (sekitar 700 lapak), menghasilkan Rp 3,5 juta per hari.
“Sejak Desember 2024 sampai sekarang, kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik ini mencapai miliaran rupiah,” ujar Farhan.
penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberantas pungli dan memastikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.