Polrestabes Bandung menetapkan dua orang oknum Bobotoh sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persis Solo pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kedua tersangka, MDB dan MRW, terbukti melakukan vandalisme di area Stadion GBLA
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa, Polrestabes Bandung menerima aduan dari Pemkot Bandung terkait adanya perusakan fasilitas stadion oleh oknum Bobotoh pada laga terakhir.
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” Ujar Kapolrestabes Bandung (27/5/25)
MDB terbukti melakukan pemotongan jala gawang, sementara MRW mencongkel rumput lapangan.
Perbuatan kedua tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan 170 tentang Pengrusakan Fasilitas Umum.
Kapolrestabes Bandung menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh suporter untuk menjaga ketertiban dan sportivitas dalam mendukung tim kesayangannya.
Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga citra positif sepak bola Indonesia.