Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menindak sebanyak 1.041 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya pada tanggal 17 sampai 30 November 2025 di wilayah Kota Kembang.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan hasil tersebut menggambarkan bahwa disiplin berlalu lintas sebagian masyarakat masih rendah, terutama di kalangan pengendara roda dua.
“Kesadaran sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan, terutama soal penggunaan helm yang merupakan perlindungan utama. Kami juga menemukan masih banyak yang melawan arus dan itu sangat membahayakan,” kata Wahyu di Bandung, Senin.
Wahyu menjelaskan penindakan selama operasi didominasi oleh penggunaan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dengan jumlah 250 kasus. Pada operasi tahun ini, tilang manual maupun ETLE statis tidak diberlakukan.
Selain penindakan berbasis ETLE mobile, petugas juga memberikan teguran kepada 791 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan selama kegiatan berlangsung.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 958 kasus. Dari jumlah tersebut, pelanggaran melawan arus menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni 376 kasus.
Selain itu, pelanggaran tidak menggunakan helm juga masih sering terjadi dengan catatan 262 kasus. Sementara itu, pelanggaran kategori lainnya untuk kendaraan roda dua tercatat mencapai 320 kasus.
“Untuk kendaraan roda empat, Satlantas Polrestabes Bandung mencatat 83 pelanggaran yang seluruhnya masuk kategori lain-lain tanpa temuan khusus,” katanya.
Wahyu menyampaikan bahwa penindakan selama operasi dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif, meski tetap disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan.
Meski tidak ditemukan pelanggaran berat seperti pengendara mabuk, balap liar, maupun pelanggaran batas kecepatan, pihaknya tetap menerapkan langkah preventif melalui teguran sebagai upaya edukasi kepada masyarakat sebelum tindakan hukum yang lebih tegas diberikan.










