Berita  

Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa 33 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan 285 ribu butir obat-obatan tramadol dan hexymer.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 45 orang dari 33 kasus ini. Jumlah barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu-sabu 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan, dan lainnya,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Kapolrestabes menegaskan bahwa saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

“Alhamdulillah kami berhasil ungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas ini jenis tramadol dan hexymer. Sebab, ini (obat) banyak digunakan anak muda khususnya saat tawuran atau nongkrong sampai larut malam sehingga berakibat pada gangguan Kamtibmas,” katanya.

Baca Juga  Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Pihaknya berkomitmen mencegah tawuran, geng motor dan lainnya, sehingga dia berterima kasih kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras terbatas.

“Keuntungan dari obat-obatan ini pelaku bisa meraup Rp 2000. Jadi, bisa dihitung dari 285 ribu dikali Rp 2000 (sekitar Rp 570 juta) keuntungan bagi para penjual,” katanya

Para pelaku tersebut, merupakan pengedar yang mendistribusikan atau suplai ke warung-warung di Kota Bandung. Namun, sebelum menyuplai, mereka berhasil ditangkap

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan pasal sesuai kasus yang menjeratnya dari mulai pasal tentang narkotika, psikoterapika dan kesehatan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.