No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

September 6, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa 33 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan 285 ribu butir obat-obatan tramadol dan hexymer.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 45 orang dari 33 kasus ini. Jumlah barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu-sabu 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan, dan lainnya,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Kapolrestabes menegaskan bahwa saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

“Alhamdulillah kami berhasil ungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas ini jenis tramadol dan hexymer. Sebab, ini (obat) banyak digunakan anak muda khususnya saat tawuran atau nongkrong sampai larut malam sehingga berakibat pada gangguan Kamtibmas,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Polres Tasikmalaya dan Kodim 0612 Gelar Festival Lomba Islami

Pihaknya berkomitmen mencegah tawuran, geng motor dan lainnya, sehingga dia berterima kasih kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras terbatas.

“Keuntungan dari obat-obatan ini pelaku bisa meraup Rp 2000. Jadi, bisa dihitung dari 285 ribu dikali Rp 2000 (sekitar Rp 570 juta) keuntungan bagi para penjual,” katanya

Para pelaku tersebut, merupakan pengedar yang mendistribusikan atau suplai ke warung-warung di Kota Bandung. Namun, sebelum menyuplai, mereka berhasil ditangkap

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan pasal sesuai kasus yang menjeratnya dari mulai pasal tentang narkotika, psikoterapika dan kesehatan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Delapan Tersangka Curanmor

Next Post

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Majalengka Gelar Donor Darah

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.