Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang anggota polisi lalu lintas dari Polsek Rancasari. Dugaan ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menarasikan tindakan yang tidak sesuai prosedur saat penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Soekarno–Hatta, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Koordinasi langsung dilakukan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Bandung untuk menelusuri kebenaran informasi.
“Dapat disampaikan kemarin sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Soekarno–Hatta ada dugaan tindakan pelanggaran disiplin oleh anggota lalu lintas Polsek Rancasari yang melakukan kegiatan tidak sesuai. Kita langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berita tersebut,” ujar AKBP Wahyu, Kamis (27/11/2025) malam.
Menurut AKBP Wahyu, anggota yang diduga terlibat telah diamankan oleh Sie Propam untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk pengambilan keterangan. Langkah ini merupakan bagian dari proses klarifikasi sebelum kepolisian menentukan apakah ada unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Sie Propam untuk diambil keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, AKBP Wahyu menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga potensi pemberian sanksi belum dapat diputuskan. “Untuk sanksi kita masih menunggu karena masih dilakukan pendalaman. Terlepas yang bersangkutan benar atau salah, kita melaksanakan konfrontasi terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu kendala yang dihadapi tim Propam adalah belum adanya konfirmasi dari pihak pelapor melalui akun media sosial yang pertama kali mengunggah informasi dugaan pelanggaran tersebut. Menurut AKBP Wahyu, akun tersebut kini tidak aktif sehingga komunikasi tidak bisa dilanjutkan.
“Teman-teman dari Sie Propam berusaha menghubungi akun tersebut, namun akunnya langsung off. Kita masih menunggu agar bisa memastikan pengambilan keterangan untuk konfrontasi kebenarannya,” ujarnya.
AKBP Wahyu menambahkan bahwa hingga saat ini anggota yang diperiksa belum mengakui melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam unggahan media sosial. Tim penyidik juga belum menemukan bukti transaksi atau indikasi permintaan sejumlah uang.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak ada transfer apapun. Baik melalui jalur pribadi maupun sesuai hasil pengecekan ETLE juga tidak ada yang masuk,” kata AKBP Wahyu.
AKBP Wahyu memastikan penelusuran tetap dilakukan menyeluruh, baik melalui pemeriksaan internal, klarifikasi lapangan, maupun pencarian pelapor yang disebut seorang mahasiswa. Namun hingga Kamis malam, pelapor belum dapat ditemui oleh pihak Propam.
“Rekan-rekan dari Sie Propam sudah maraton melakukan pencarian dan komunikasi, tetapi belum bertemu. Jadi masih membutuhkan waktu,” ungkapnya.
AKBP Wahyu menegaskan bahwa Polrestabes Bandung berkomitmen menjalankan proses secara transparan. Begitu pemeriksaan selesai dan hasilnya telah dikonfirmasi, kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam penegakan disiplin internal.
“Kami pastikan perkembangan kasus ini akan segera disampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan,” ujarnya.
Melalui proses pendalaman yang sedang berjalan, Polrestabes Bandung menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, kepolisian tetap akan mengedepankan asas profesional dan proporsional dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat.










