Bareskrim Polri Berhasil mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto yang menyeret tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Para tersangka menjalankan modus operasi yang terstruktur untuk mengelabuhi korban dan meraup keuntungan secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka menawarkan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan menempatkan iklan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian akan dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai “Prof AS”, dan diajak bergabung dalam grup WhatsApp yang mengklaim sebagai bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Para korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading tersebut. Korban kemudian diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.
Para korban kemudian diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.
“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.
Korban mulai merasa ada kejanggalan usai mendapat pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.
Sejauh ini, terdapat 90 korban yang teridentifikasi dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.