Jajaran Polsek Bogor Barat, di bawah naungan Polresta Bogor Kota, terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Kegiatan yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Bogor Barat dan melibatkan personel gabungan, terdiri dari Piket Pawas, Piket Reskrim, Piket Intelkam, serta Piket Quick Response (QR) Polsek Bogor Barat, menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah sebuah warung jamu di wilayah Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dan lokasi kedua adalah warung kelontong di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan total 24 botol minuman keras jenis ciu sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bogor Barat untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Bogor Barat menegaskan bahwa kegiatan operasi miras ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bogor Barat. Pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek Bogor Barat.
Operasi miras ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bogor Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan dan momen-momen penting lainnya. Polsek Bogor Barat juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian.











Discussion about this post