Polsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, menggelar operasi razia miras ilegal di wilayah hukumnya pada Rabu (22/1/2025). Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sasaran razia meliputi sejumlah warung di Jalan Merdeka Ciwaringin dan Kebon Jahe, Kelurahan Kebon Kalapa, yang diduga menjual miras ilegal. Operasi yang melibatkan anggota Reskrim, Intel, Samapta, dan Bhabinkamtibmas ini berhasil mengamankan 35 botol miras berbagai merek.
Para penjual miras yang terjaring razia diberikan teguran dan himbauan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin resmi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Identitas para penjual didata, dan barang bukti miras diberikan Surat Tanda Terima (STP).
“Kegiatan razia ini bertujuan untuk menekan aksi kriminalitas jalanan dan menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat,” jelas Kompol Agustinus Manurung. Ia menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk memelihara kamtibmas agar tetap kondusif, khususnya di wilayah Bogor Tengah.
Razia tersebut turut dihadiri oleh Kanit Binmas Iptu Asep Deni serta anggota piket Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Bhabinkamtibmas. Keberhasilan razia ini menunjukkan komitmen Polsek Bogor Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Bogor.