Polsek Bogor Timur meringkus dua polisi gadungan, P (29) dan MRA (31), yang memeras dua kuli bangunan di Jalan Pajajaran, Sabtu (26/4/2025) malam. Aksi kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota Unit Buru Sergap (Buser) berhasil dihentikan berkat laporan warga yang jeli dan sigap.
Kejadian bermula ketika kedua korban, UR (28) dan S (20), sedang menunggu rekan mereka di pinggir jalan setelah mengisi bensin di SPBU Jalan Pajajaran sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang datang mengendarai motor Honda Beat merah F 5055 JZ langsung menghampiri dan menggeledah korban, mengambil dua HP dengan alasan terdapat situs judi online.
Kedua korban kemudian dibawa ke tempat proyek mereka bekerja dan dipaksa membayar Rp 500.000 dengan ancaman pistol mainan. Salah satu korban, R, bahkan dipukul di perut dan muka. Namun, kecurigaan warga terhadap tindakan kedua pelaku akhirnya membawa pada pelaporan ke Polsek Bogor Timur.
“Kedua pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Bogor Timur,” terang Kapolsek Bogor Timur AKP Asep Sundana. Polisi berhasil mengungkap identitas kedua pelaku: P, karyawan swasta dari Bogor Utara, dan MRA, karyawan swasta dari Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Aksi cepat warga dalam melaporkan kejadian ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus polisi gadungan tersebut.