No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Januari 9, 2026
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

nit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AFH (25) di kediamannya, Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

AFH diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial RS (30) mengalami luka sayatan di bagian leher sebelah kanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mata pisau kater serta selembar Visum et Revertum milik korban.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kompol Ma’ruf.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Cikole pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang terjadi.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Lodaya 2025: Polres Subang Bagikan Helm Gratis

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, mengalami luka sayatan akibat senjata tajam jenis pisau kater.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikole guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AFH dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kompol Ma’ruf juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Wakapolres Sukabumi Kota Dukung Festival Pencak Silat Seni Wali Kota Cup III Tahun 2026

Next Post

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.