Jajaran Satreskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa warga Kelurahan Cisarua. Seorang terduga pelaku berinisial AFH (25) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/1/2026) pagi.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga yang diterima pada Rabu (7/1/2026). Pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban RS (30) yang terjadi pada Selasa malam di kawasan Gang Bhama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka sayatan di bagian leher sebelah kanan akibat senjata tajam jenis pisau kater. Saat penangkapan, anggota kami turut menyita satu buah mata pisau kater yang diduga digunakan pelaku serta dokumen hasil visum korban sebagai barang bukti,” jelas Kompol Ma’ruf.
Saat ini, tersangka AFH telah ditahan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kriminal demi menjaga kondusivitas lingkungan.










