Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025). Pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan kontrakan.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menyatakan bahwa petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menemukan tiga petak kontrakan kosong yang diduga kuat dijadikan tempat praktik pengoplosan gas dengan modus memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Dalam kontrakan tersebut ditemukan aktivitas pengoplosan yang tengah berlangsung. Pelaku menggunakan alat suntik khusus dan es batu untuk memudahkan proses pemindahan isi gas dari tabung melon ke tabung 12 kilogram demi keuntungan pribadi,” jelas Kompol Edison.
Meski saat penggerebekan para pelaku diduga telah melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam skala besar, di antaranya 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 71 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 101 unit alat suntik gas ,5 unit kulkas freezer dan 1 unit mesin pendingin, 2 unit timbangan digital.
Kompol Edison menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengemasan yang tidak sesuai standar keamanan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif untuk mengejar para pelaku yang identitasnya telah kami identifikasi. Polsek Cileungsi berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan publik,” pungkasnya.










