Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, SE, MH., menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. “Laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan lokasi,” ujar Iptu Ilmansyah.
Saat penggerebekan, tim dari Kanit Reskrim Polsek Ciparay menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di dalam rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan empat box Trihexyphenidyl (sebanyak 400 butir), empat box Tramadol (sebanyak 200 butir), dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seorang wanita berinisial FS (32), warga Kampung Sukamaju, Dusun Cipaku, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, diamankan sebagai terduga pelaku.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan peredaran obat-obatan tersebut,” tambah Iptu Ilmansyah. FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal ini. Tersangka FS diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Ilmansyah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tertentu. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya obat-obatan terlarang,” pungkas Iptu Ilmansyah. Polsek Ciparay berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang membahayakan masyarakat.
SS/TM