Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota bersama Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial ZS (25) diamankan sebagai terduga pelaku.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Garut Kota. Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang diterima pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, (19/12) Rabu (4/12/2026)., sekitar pukul 04.30 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Mandalagiri Nomor 86, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Korban bernama Lintang (29), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Garut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di atas kulkas, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 5G, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam bernomor polisi Z 4276 DBE yang terparkir di depan rumah.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 5G warna hitam berikut dus kemasannya. Untuk kendaraan roda dua masih dalam proses pencarian dan pengembangan,” ujar AKP Zainuri.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Garut Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir dengan pengamanan tambahan, seperti penggunaan kunci ganda, guna mencegah tindak kejahatan serupa. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Garut Kota.











Discussion about this post