No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Jalancagak Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ciater Grand Resort

Agustus 12, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polsek Jalancagak Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ciater Grand Resort

Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik tembaga di kawasan Komplek Ciater Grand Resort, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu BN (30), ABD (34), dan YN (32), yang semuanya merupakan warga Sukamelang, Subang. selasa (12/08/25)

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi pencurian berada di Villa No.35 dan No.36 dalam area resort tersebut.

Dalam aksinya, para pelaku membagi peran, mulai dari mengawasi situasi hingga mencongkel pintu dan masuk melalui atap villa. Setelah berhasil masuk, pelaku memotong kabel listrik tembaga menggunakan gunting pemotong kawat.

Aksi komplotan ini dilaporkan oleh pihak keamanan komplek kepada Polsek Jalancagak, yang langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

Baca Juga  Ops Mantap Brata, Polsek Banjarsari Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10.000.000. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat putih merah dengan nomor polisi T 6173 YG, 1 tas ransel berisi potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat, 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga, 1 gergaji besi, 1 kunci pas, 3 karung plastik warna putih

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Dede juga mengapresiasi peran aktif petugas keamanan komplek yang segera melaporkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Rp11 Ribu/Kilogram

Next Post

Polres Cianjur Ungkap Pencurian Emas Rp165 Juta, Tangkap Pelaku Utama dan Dua Penadah

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.