Patroli rutin yang dilakukan Polsek Juntinyuat Polres Indramayu Polda Jabar kembali berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Juntinyuat, IPTU Trio Tirtana H, S.H., bersama enam personel lainnya, menggerebek sebuah warung milik warga berinisial S (53) di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari botol ciu, botol anggur kolesom ukuran besar dan kecil. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa warung tersebut diduga sering menjual miras kepada masyarakat. Peredaran miras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, keributan, dan tindak pidana lainnya.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Kabid Humas.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan terkait peredaran miras dan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Langkah tegas Polsek Juntinyuat ini diharapkan memberikan efek jera dan menekan peredaran miras.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110 jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas.