Polsek Juntinyuat Polres Indramayu menunjukkan respon cepat dan efektif dalam menangani ancaman kejahatan.
Pada Minggu dini hari (29/6/2025), dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil diamankan.
Kedua tersangka, ATP (20) dan MHA (17), keduanya warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, ditangkap saat membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar 85 cm di Jalan Raya Desa Juntinyuat.
“Penangkapan bermula dari laporan seorang pria yang hampir menjadi korban begal di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana H.
Korban melaporkan bahwa dirinya dipepet oleh dua pelaku bersenjata tajam yang mengendarai sepeda motor jenis bebek. Salah satu pelaku bahkan sempat membacokkan pedang ke arah korban, namun hanya mengenai jok belakang motor.
Setelah menerima laporan, petugas yang sedang melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) langsung bergerak.
“Tidak lama kemudian, petugas berpapasan dengan dua orang yang mencurigakan dan berusaha menghentikan mereka,” jelas IPTU Trio.
Kedua tersangka sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam, namun akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pedang dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Juntinyuat.
Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian.
“Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.