No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Kapetakan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Agustus 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polsek Kapetakan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Kapetakan, Kabupaten Cirebon, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pegagan Lor. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Kasus bermula dari laporan warga pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, mengenai hilangnya sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban. “Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujar Iptu Rudiana.

Keterangan saksi menjadi kunci penting dalam penyelidikan. Saksi melihat pelaku melintas di sekitar Pos Ronda sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan. Pada Minggu dini hari, polisi melakukan penggerebekan di kediaman kedua pelaku dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan dalam aksinya.

Baca Juga  Polres Indramayu Gelar Doa dan Buka Puasa Bersama, Doakan Kelancaran Operasi Ketupat Lodaya 2025

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor tersebut dan menangkap penadahnya.

Kapolsek Kapetakan menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan mengembalikan sepeda motor korban,” tegas Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor untuk mengurangi risiko pencurian. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Wanaraja Respon Cepat Evakuasi Pendaki Meninggal di Gunung Sagara

Next Post

KLARIFIKASI HOAX- FABRICATED CONTENT [SALAH] Perpanjang SIM Harus Melalui Tes Ulang

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.