Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SK (52), yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah pelaku melancarkan aksinya pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lemahabang, AKP Yuliana, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga Kecamatan Lemahabang yang diparkir di halaman rumah dengan kunci yang masih tergantung di motor. “Peristiwa tersebut baru disadari oleh korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Setelah dilakukan pencarian tanpa hasil, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lemahabang,” ujarnya pada hari Kamis, 11 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Lemahabang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berkat kerja keras petugas, identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Lemahabang pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Yuliana.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Lemahabang dalam mengungkap kasus ini dengan cepat. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor mereka.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lalai meninggalkan kunci pada kendaraan mereka. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan. Laporan dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, atau melalui layanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.