Jajaran Polsek Margahayu bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tukang parkir liar yang meresahkan dan mengancam warga di area parkir Apotek K24, Taman Kopo Indah II Blok A2 No.69, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Penindakan ini dilakukan pada hari Jumat, 14 November 2025, mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Tim yang diterjunkan ke lokasi kejadian dipimpin oleh AKP Kamroni Mukdas, bersama dengan Aipda Cevi Ferdian dan Aipda Ali Setiawan. Mereka segera menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat 110.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan konfirmasi langsung kepada pelapor, yang diketahui bernama Dessy Anisa. Berdasarkan informasi yang diberikan, petugas melakukan pengecekan dan menemukan seorang pria bernama Ahmad Epan yang diduga melakukan tindakan ancaman terhadap warga sekitar. Ahmad Epan juga diduga berperan sebagai tukang parkir liar di area tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas parkir liar yang sudah sangat meresahkan. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar ada indikasi tindakan ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujar AKP Kamroni Mukdas di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi, serta menggali informasi dari Ahmad Epan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Margaasih, penanganan lebih lanjut dan proses hukum dilimpahkan kepada Polsek Margaasih untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Beliau menegaskan bahwa setiap laporan dan keluhan yang masuk akan ditangani secara cepat dan profesional demi menjamin keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telahPeduli dan berani melaporkan kejadian ini. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek Margahayu.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Bandung dapat terus menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi semua.









