Polsek Megamendung, Resor Bogor, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung kelontong di Kampung Cibogo II, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari (25/5/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Yulita Herianti ini mengamankan 20 dus miras berbagai merek ternama, antara lain Smirnoff, Vibe, Intisari, Iceland Vodka, Captain Morgan, Friendship, hingga Drum Whisky. Pemilik warung, RA (22), seorang wiraswasta asal Depok, mengaku menjual miras tersebut tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Hendra.
Uniknya, operasi ini menunjukkan kecepatan dan efektivitas Polsek Megamendung dalam menindak pelanggaran. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik warung sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Megamendung juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.