No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Agustus 14, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Pabedilan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial AW (38) tersebut mencuri sepeda motor milik korban di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024). Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya.

“Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,” katanya, Senin (12/8/2024).

Ia mengatakan, daru hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Saat itu, korban sengaja mendatangi masjid tersebut untuk menunaikan salat magrib, dan terkejut sepeda motornya raib setelah melaksanalan salat.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Di Malangbong, Garut

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi tersangka di TKP lain. Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Berikan Kejutan di Hari Ulang Tahun Bapak Pangdam III Siliwangi yang ke-53 tahun

Next Post

Jelang Pilkada 2024, Polresta Bogor Kota Gelar Simulasi Pengamanan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.