Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam 24 Agustus 2024. Pelaku yang diamankan adalah ASH seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rumpin terkait kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F-5829-FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat lainnya dengan nomor polisi F-2657-FHP yang STNK-nya atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.
Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut, sampai berita ini diturunkan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.