Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi pemerintah. Penangkapan terjadi di Kampung Cimanggu Brata, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, pada Sabtu (13/9).
Kedua pelaku, Deni dan Fendi Kurnia Alamsyah, kedapatan melakukan praktik ilegal penyuntikan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari piket Pawas, Reskrim, dan QR Polsek Tanah Sareal segera mendatangi lokasi. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 45 tabung gas 3 kg, 10 tabung gas 12 kg, 4 tabung gas 5,4 kg, Timbangan, tusukan es, dan alat suntik gas.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas dari kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk menindak penyalahgunaan gas subsidi dan memastikan ketersediaan gas untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.