Polrestabes Bandung – press release Polrestabes Bandung Perkara Pengeroyokan antara Ormas Sundawani dan Ormas Manggala Garuda Putih Dipimpin Oleh Kapolrestabes Bandung KombesPol Dr. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han. pada hari Sabty, 20/04/2024.
yang bermula terjadi Keributan Di Jalan Raya Antara Pengendara Sepeda Motor Yang Mengaku dari Ormas Manggal dan dari Juru Parkir dari Ormas Sundawani Kemudian Keributan tersebut Membuat Salah Satu Pengendara Akan Memanggil Teman Temannya yang mengaku dari Ormas Manggala Kemudian Teman Teman dari Ormas Manggala Terlibat Keributan dengan Juru Parkir yang mengaku dari Ormas Sundawani, Akibat Keributan Tersebut Salah Satu Orang dari Ormas Manggala Meninggal Dunia.
atas perbuatan nya itu pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 angka 3 (E) tentang Pengeroyokan Barang Siapa yang di Muka Umum Secara Bersama sama Melkukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman Hukuman Paling Lama 12 tahun Penjara dan Pasal 351 ayat 3 Barang siapa yang Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Hingga Menjadikan Mati Orangnya, Hukuman Penjara 7 tahun