No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pria yang Mengaku Guru Silat di Purwakarta Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Murid Perempuan

Mei 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pria yang Mengaku Guru Silat di Purwakarta Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Murid Perempuan

Aksi bejat dilakukan PY (54) yang mengaku guru silat (oknum) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sejumlah murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila guru silat itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan saat ini ada dua orang yang menjadi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2025.

“Dua orang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial PY pada Maret 2025. Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kasat menyebut, korbannya berstatus pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.

“Modusnya pelaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita para korban. Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban dengan cara memijat serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira itu bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku. Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” ucap Arwin.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri: Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi Perkuat Kolaborasi dalam Menjaga Keamanan Jawa Barat

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.

“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.

Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.

“Atas perbuatan pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Indramayu Hadir di Musrenbang RPJMD 2025-2029, Jamin Keamanan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Forkopimcam Cisarua Cek langsung Pergeseran Tanah di Sumedang

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT  [SALAH] Simbol Tiga Garis di Grup WhatsApp Itu Tanda Kehadiran Hacker
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Simbol Tiga Garis di Grup WhatsApp Itu Tanda Kehadiran Hacker

Juni 25, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTOR CONTENT [SALAH] Judul Artikel Detik “Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, Karena Itu Kami Akan Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Internasional”
Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTOR CONTENT [SALAH] Judul Artikel Detik “Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, Karena Itu Kami Akan Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Internasional”

Juni 24, 2025
Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan
Berita

Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan

Juni 24, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT  [SALAH] Simbol Tiga Garis di Grup WhatsApp Itu Tanda Kehadiran Hacker
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Simbol Tiga Garis di Grup WhatsApp Itu Tanda Kehadiran Hacker

Juni 25, 2025

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTOR CONTENT [SALAH] Judul Artikel Detik “Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, Karena Itu Kami Akan Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Internasional”

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTOR CONTENT [SALAH] Judul Artikel Detik “Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, Karena Itu Kami Akan Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Internasional”

Juni 24, 2025
Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan

Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan

Juni 24, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Juni 24, 2025
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk

Juni 24, 2025
Polisi Amankan 75 Orang di Villa Puncak, Diduga Pertemuan LGBT

Polisi Amankan 75 Orang di Villa Puncak, Diduga Pertemuan LGBT

Juni 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.