No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Produksi Narkoba di Kamar Kos, Polres Majalengka Tangkap Mahasiswa Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

November 19, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Produksi Narkoba di Kamar Kos, Polres Majalengka Tangkap Mahasiswa Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama gelaran Operasi Antik 2025, yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Majalengka berinisial HMA (19) yang diduga meracik tembakau sintetis sendiri.

Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa total enam kasus berhasil diungkap.

“Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus obat keras atau obat bebas terbatas,” kata Kapolres, Selasa (18/11/2025).

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka (dua kasus), Sumberjaya, dan Jatiwangi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup beragam, meliputi sabu seberat 5,49 gram, Tembakau sintetis seberat 82,727 gram, Pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 289 butir.

Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menambahkan bahwa peran para tersangka bervariasi, mulai dari pengedar yang memperoleh barang dari pihak lain hingga yang meracik dan mengedarkan sendiri, seperti yang dilakukan oleh tersangka HMA.

Baca Juga  Polres Pangandaran Tetapkan Kakek 63 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka HMA, seorang mahasiswa, diketahui memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya. Bahan baku tembakau sintetis dipesan secara daring, sementara proses peracikannya dipelajari melalui media sosial, yang kemudian diuji coba dan berhasil.

“Pengungkapan kasusnya berawal dari maraknya peredaran tembakau sintetis di kalangan mahasiswa. Setelah diselidiki sumbernya dari tersangka HMA. Hasil penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti seberat 82,727 gram, sisa edar,” ujar Kasat Narkoba

Menurutnya, sasaran peredaran tembakau sintetis ini cukup luas, yakni masyarakat umum berusia antara 20 hingga 35 tahun. Transaksi jual beli narkoba yang dilakukan para tersangka menggunakan dua metode, yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

ShareTweetSend
Previous Post

Gunakan Kunci T, Residivis Curanmor di Kuningan Ditangkap Usai Gasak Motor di Sawah

Next Post

Polres Subang Beri Hadiah bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Lodaya

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.