No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Promosikan Situs Judol, Seorang Selebgram Diciduk Polresta Cirebon

Juli 24, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read

 

Seorang wanita muda berinisial RMP terpaksa menggunakan pakaian oranye tahanan Polresta Cirebon. Dia ditangkap usai terlibat dalam promosi situs judi online.

Wanita berusia 18 tahun ini diketahui sebagai selebgram aktif asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dia diringkus polisi usai berulang kali menerima endorse untuk mengiklankan situs judi online di media sosial pribadinya.

“Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online,” ucap ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.IK., S.H., M.H., Selasa (23/7/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Menurut Kombes Pol Sumarni, RMP memiliki 6 ribu followers di media sosialnya yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online.

“Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online,” paparnya.

Kepada polisi, RMP mengaku dihubungi oleh admin situs judi online. Dia dikontrak selama satu minggu untuk mempromosikan situs judi online dengan bayaran Rp 200 ribu.

“Setelah kami lakukan patroli siber, yang bersangkutan terbukti mempromosikan situs judi online ‘Mamba Win’ di IG story,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Indramayu Tinjau Kesiapan Dapur Gizi untuk Siswa

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Selain itu juga, screeshoot disaat tersangka mempromosikan situs judi online dan satu akun media sosial instagram.

“Tersangka diamanakan di rumahnya dan kami berhasil mengamankan handphone milik tersangka,” tuturnya.

RMP dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka ini dikenakan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” ucapnya.

Sambil menunduk, perempuan berambut panjang ini mengaku mengenal aktivitas promosi situs judi online dari temannya.

“Dapet tawaran dari teman terus admin situs judi onlinenya menghubungi saya,” kata dia.

Ia mengaku terpaksa mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi. Sebab, sejak keluar dari sekolah hingga saat ini belum bisa mendapatkan pekerjaan.

“Terpaksa karena desakan ekonomi, soalnya sampe sekarang masih nganggur belum dapat kerjaan,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin

Next Post

Polres Cimahi Bekuk 5 Orang Sindikat Pencuri Motor Lintas Pulau

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.