Polres Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Minggu (29/12/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali melaksanakan operasi pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Operasi ini dilakukan di Kampung Cisayong, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kota Tasikmalaya, dan dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo. Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras dari salah seorang warga setempat.
Petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial SE (22), yang berdomisili Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan SE, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 botol Arak Bali warna hijau, 3 botol Arak Bali warna putih, dan 16 botol minuman keras jenis ciu.
“Operasi ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras,” tegas AKP Enjo.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Tasikmalaya Kota menghimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka.