Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus unik: laporan pencurian dengan kekerasan senilai lebih dari Rp 500 juta ternyata rekayasa sang pelapor sendiri. Terduga pelaku, E (46 tahun), berhasil dibongkar skenarionya setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa laporan E di Polsek Warudoyong ternyata palsu. E dibantu oleh terduga pelaku lain, BP (41 tahun), untuk merekayasa pencurian tersebut. Barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata dititipkan kepada BP.
“Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan saudara E di Polsek Warudoyong tersebut palsu,” ungkap AKBP Rita.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari uang tunai Rp 89.900.000, sebuah kaleng kue, sepeda motor, pisau, handphone, pakaian, hingga Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Warudoyong.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan kejelian dan profesionalisme Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus, sekalipun terselubung dalam skenario yang rumit.