Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polres Bogor menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Sentul, Jawa Barat, pada Minggu (26 Januari 2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini menyasar kendaraan yang akan menuju jalur Puncak dan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi).
Ramp check tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Ruzky Guntama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berlalu lintas dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kampanye keselamatan berlalu lintas sekaligus sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap sejumlah bus pariwisata. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK, serta kondisi kendaraan meliputi sistem kemudi dan pengereman, kondisi ban, dan lampu-lampu. Selain itu, juga diperiksa kelengkapan wiper, alat pemadam api ringan (APAR), ban cadangan, dongkrak, kunci roda, dan alat pemecah kaca.
Hasil ramp check menunjukkan adanya 16 kendaraan yang melanggar aturan dan dikenai tilang.
“Total 16 penindakan tilang dengan barang bukti yang ditahan berupa 5 KIR, 7 STNK, dan 5 SIM,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor. Kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan langsung diputar balik ke arah asal.
Kasat Lantas Polres Bogor berharap ramp check ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur wisata Puncak selama libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Upaya ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan dinas terkait dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
(s/tm)