No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ratus Ribu Jiwa Selamat! Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Januari 18, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Ratus Ribu Jiwa Selamat! Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayahnya, dengan mengamankan 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi (setara 8 kilogram).  Satu tersangka, HR (34), ditangkap di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (15/1/2025).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera.

“Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang diketahui dikemudikan HR,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 21 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir. Narkoba ini disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.

HR mengaku sebagai kurir narkoba lintas Sumatera yang mendapat perintah mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara, lalu membawanya ke Jawa.  Ia dijanjikan upah Rp50 juta dan baru menerima Rp20 juta.  Polisi menetapkan seseorang yang disebut “Abang” sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga  Polrestabes Bandung Prioritaskan Edukasi dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

Kapolresta Bogor memperkirakan narkoba tersebut akan diedarkan di Jabodetabek, Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabotabek dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman kasus ini dan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Ribuan Obat Keras Terlarang Disita

Next Post

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.