Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (26/3/2025) sore. Razia ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek menjelang libur Lebaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 582 botol miras. Rinciannya, 482 botol merupakan miras pabrikan, sementara sisanya merupakan miras tradisional jenis ciu.
“Selain menyita miras berbagai merek, kami juga memproses tipiring (tindak pidana ringan) terhadap penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan hingga Lebaran tiba untuk menjaga kondusivitas wilayah. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di sekitar mereka.
“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Kami pastikan petugas akan segera turun ke lokasi dalam waktu singkat,” tegasnya.
Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Partisipasi warga sangat berarti bagi kami dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Razia miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi peningkatan potensi kejahatan selama musim libur Lebaran. Dengan menekan peredaran miras, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama periode libur panjang tersebut.